Penyiaran dan siaran lahir berkat perkembangan teknologi elektronik yang diaplikasikan ke dalam bentuk teknologi komunikasi dan informasi, serta dirancang khusus untuk keperluan proses komunikasi antarmanusia, dengan cara pemancaran atau transmisi melalui gelombang elektronik.
Penyiaran merupakan proses kegiatan point to audience, yaitu proses pengiriman informasi atau isi pesan dari seseorang atau produser kepada khalayak melalui proses pemancaran gelombang elektromagnetik atau gelombang yang lebih tinggi, misalnya gelombang cahaya. Di sini, proses ini dapat berupa siaran radio ataupun siaran televisi. Penyiaran adalah semua kegiatan yang memungkinkan adanya siaran radio dan televisi yang meliputi segi ideal, perangkat keras dan lunak, yang menggunakan sarana pemancaran atau transmisi, baik di darat maupun di antariksa, dengan menggunakan gelombang elektromagnetik atau jenis gelombang yang lebih tinggi untuk dipancarluaskan dan dapat diterima oleh khalayak melalui pesawat penerima radio dan televisi, dengan atau tanpa alat bantu (Wahyudi, 1996: 12).
Siaran sama artinya dengan broadcast dalam Undang-undang penyiaran N0. 32 Tahun 2002, penyiaran adalah “pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran”, sedangkan penyiaran yang disebut broadcasting memiliki pengertian sebagai “kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar